Management & Employee Stock Option Program (MSOP & ESOP)
Karyawan beserta jajaran manajemen perusahaan (Direktur dan Komisaris) sebagai salah satu aset perusahaan sering kali dipersepsikan hanya sebagai pekerja atau bahkan buruh yang hanya mendapatkan gaji setiap bulannya oleh para pemilik perusahaan, dimana ada target pekerjaan yang harus dicapai di akhir tahun. Kondisi demikian mengakibatkan pergantian karyawan tingkat tinggi dan kurang loyal kepada perusahaan sehingga menyebabkan kinerja dan kinerja perusahaan secara umum dan Direksi secara khusus menjadi terganggu. Kolaborasi bisnis antara pemilik, jajaran manajemen, dan karyawan menjadi keniscayaan agar segala target perusahaan dapat tercapai.
Kolaborasi bisnis antara tiga (3) komponen utama perusahaan tersebut salah satunya adalah adanya Program Kepemilikan Saham oleh Komisaris, Direksi dan Karyawan atau yang biasa disebut Management Stock Option Program (MSOP) dan Employee Stock Option Program (ESOP) .
Pengertian MSOP dan ESOP sesuai Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No.305/BEJ/07-2004 dalam Pasal Definisi adalah Program Kepemilikan Saham oleh karyawan, Direksi, dan Komisaris yang dilakukan melalui penawaran saham atau penawaran Opsi Saham dalam rangka membatasi terhadap Karyawan, , dan Komisaris. Penerapan program MSOP dan ESOP ini banyak terjadi di Perusahaan Terbuka khususnya yang baru akan melakukan Initial Public Offering (IPO) walaupun program ini juga dapat dilakukan di Perusahaan Tertutup. Di Dalam UU PT No.40 tahun 2007 hanya ESOP yang disinggung sedikit di Pasal 43 ayat 3(a).
Selain itu, pelaksanaan program MSOP dan ESOP bagi perusahaan terbuka diatur sendiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di POJK No.14/ POJK.04/ 2019 tentang perubahan atas POJK No 32/ POJK.04/ 2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), dalam aturan pada pasal 8C diatur bahwa maksimal sebesar 10% untuk MSOP dan ESOP dari total penambahan modal sesuai keputusan RUPS. Pembagian 10% untuk saham MSOP dan ESOP tidak diatur, semua kembali kepada hasil keputusan RUPS, bisa 5% MSOP dan 5% ESOP, bisa juga persentase saham Employee Stock Option Program bisa lebih besar dari MSOP atau sebaliknya.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Asset Liability Management (ALMA)
Selain itu yang harus diperhatikan adalah bahwa program MSOP dan ESOP ini bukanlah diberikan hanya-cuma kepada karyawan, Arahan dan komisaris. Saham yang diterbitkan harus dibeli oleh karyawan, Arahan dan komisaris, bisa dari uang pribadi para karyawan atau patungan beberapa karyawan membeli saham Employee Stock Option Program atau perusahaan memberikan semacam bonus tahunan dimana bonus tersebut dikonversi menjadi Employee Stock Option Program. Lalu dimana keuntungan karyawan, direksi, komisaris atas program MSOP dan ESOP jika intinya adalah harus tetap percaya sendiri, penjelasan Sesuai POJK No.14 diatas, program MSOP dan ESOP adalah salah satu yang dicakup Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, jadi para karyawan, direksi dan komisaris diberikan hak memesan terlebih dahulu sebelum efek/saham tersebut diaktivasi di pasar modal sehingga harga saham yang dibeli merupakan harga dasar penawaran saham perusahaan.
Program MSOP dan ESOP sebagai salah satu program kolaborasi bisnis atas inisiatif pemilik perusahaan memiliki tujuan dan harapan sbb ?
- Reward
ESOP/MSOP ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada seluruh karyawan dan atas kontribusi manajemennya yang membantu meningkatkan kinerja perusahaan
- Retaining Program
ESOP/MSOP dapat menarik, mempertahankan, dan memotivasi karyawan dan manajemen yang memiliki peran penting dalam meningkatkanĀ nilai Ā perusahaan.
- Menimbulkan Rasa Memiliki
ESOP/MSOP menimbulkan rasa memiliki bagi karyawan terhadap perusahaan karena adanya bagian dari karyawan di dalam perusahaan, yang dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab sekaligus semangat kerja karyawan untuk ikut serta dalam merealisasikan kemajuan perusahaan.
Ā
Salam,
Heru Prasetyo ā Proxsis Consulting