Peralihan dari PSAK 55 ke PSAK 71 pada tahun 2020 menandai perubahan besar dalam pengakuan kerugian instrumen keuangan di sektor perbankan Indonesia. Standar baru ini memperkenalkan metode Expected Credit Loss (ECL) yang mengubah cara bank menghitung cadangan kerugian dengan fokus ke depan, bukan hanya berdasarkan kerugian yang sudah terjadi.
Perubahan ini tidak sekedar teknis akuntansi, tetapi memiliki dampak nyata terhadap kinerja keuangan bank, termasuk rasio-rasio penting seperti CAR, ROA, ROE, BOPO, dan NPL. Artikel ini mengupas secara mendalam bagaimana kinerja bank berubah sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71, serta apa pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman tersebut.
Penjelasan PSAK 71
PSAK 71 adalah standar akuntansi keuangan yang mensyaratkan penggunaan model forward-looking Expected Credit Loss (ECL) dalam pengukuran cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) untuk instrumen keuangan. Pendekatan ini lebih proaktif dibanding sebelumnya di PSAK 55, yang hanya mengenali kerugian setelah terjadi (incurred loss).
Lebih dari sekedar perubahan metodologis, PSAK 71 mendorong lembaga keuangan memperkuat manajemen risiko kredit, menjadi lebih waspada dalam menghadapi potensi default, serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Penelitian empiris menunjukkan bahwa CKPN menurut PSAK 71 berpengaruh negatif terhadap profitabilitas, setidaknya dalam jangka pendek karena cadangan meningkat. Namun dalam jangka menengah, ini bisa memperkuat ketahanan keuangan bank.
Baca juga : Jangan Keliru! Ini Perbedaan PSAK 71, 72, dan 73 yang Wajib Diketahui
Studi Kasus Penerapan PSAK 71
Penerapan PSAK 71 memberikan dampak yang cukup signifikan pada laporan keuangan perbankan, terutama terkait kualitas aset, pencadangan kerugian kredit, serta rasio-rasio keuangan penting.
Perubahan ini menuntut bank untuk lebih transparan dalam mengukur risiko kredit, sekaligus memperkuat modal agar mampu menghadapi potensi kerugian. Berikut adalah gambaran kondisi sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71.
Sebelum Penerapan PSAK 71
- Capital Adequacy Ratio (CAR)
Sebelum penerapan PSAK 71, posisi CAR perbankan relatif stabil karena beban pencadangan kerugian kredit belum diperhitungkan secara ketat dengan model expected credit loss (ECL). Perbankan cenderung mengacu pada standar lama yang masih menggunakan incurred loss model. Dengan pendekatan ini, pencadangan hanya dibentuk ketika kerugian benar-benar terjadi, sehingga kebutuhan modal tambahan relatif lebih ringan. - Return on Assets (ROA)
Rasio ROA sebelum penerapan PSAK 71 menunjukkan kinerja profitabilitas yang cukup terjaga. Hal ini terjadi karena pencadangan kerugian belum diperhitungkan secara agresif, sehingga laba bersih masih relatif tinggi. Dengan kata lain, bank dapat mencatatkan return yang lebih besar terhadap aset yang dimiliki tanpa harus menanggung beban provisi kerugian yang besar. - Return on Equity (ROE)
Sama halnya dengan ROA, ROE juga relatif lebih tinggi pada periode sebelum penerapan PSAK 71. Tingginya rasio ini mencerminkan bahwa bank mampu memberikan imbal hasil yang baik kepada pemegang saham, karena pencadangan kerugian kredit belum banyak menekan laba bersih. - Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
BOPO cenderung lebih rendah sebelum penerapan PSAK 71. Efisiensi terlihat lebih baik karena beban pencadangan kerugian tidak signifikan. Dengan demikian, rasio ini menampilkan kondisi operasional bank yang lebih sehat dibandingkan setelah penerapan standar baru. - Non-Performing Loan (NPL)
Sebelum PSAK 71, tingkat NPL memang sudah menjadi perhatian, namun pencadangan kerugian kredit atas NPL masih mengikuti metode lama. Dampaknya, kualitas aset bank masih terlihat cukup baik secara angka, meskipun potensi risiko sebenarnya belum seluruhnya tercermin.
Baca juga : NPL (Non-Performing Loan): Penyebab, Dampak, dan Strategi Mengatasinya di Sektor Perbankan
Sesudah Penerapan PSAK 71
- Capital Adequacy Ratio (CAR)
Setelah penerapan PSAK 71, CAR mengalami tekanan karena adanya peningkatan pencadangan kerugian kredit. Bank harus menyesuaikan modalnya agar tetap memenuhi ketentuan regulator, sehingga meskipun rasio kecukupan modal masih dalam batas aman, namun tren penurunannya cukup terasa akibat tambahan beban provisi. - Return on Assets (ROA)
ROA menurun signifikan setelah penerapan PSAK 71. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya pencadangan kerugian kredit yang langsung mengurangi laba bersih. Dampaknya, kemampuan bank menghasilkan keuntungan dari total aset yang dimiliki menjadi lebih terbatas. - Return on Equity (ROE)
ROE juga mengalami penurunan pasca penerapan PSAK 71. Penurunan ini merupakan konsekuensi langsung dari menurunnya laba bersih akibat tambahan provisi. Dengan demikian, imbal hasil bagi pemegang saham juga ikut tergerus meskipun kinerja operasional bank tetap berjalan. - Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)
BOPO cenderung meningkat setelah penerapan PSAK 71. Hal ini karena pencadangan kerugian kredit dikategorikan sebagai bagian dari beban operasional, sehingga otomatis memperbesar rasio BOPO. Artinya, dari sisi efisiensi, beban tambahan tersebut membuat operasional bank terlihat kurang optimal dibandingkan sebelumnya. - Non-Performing Loan (NPL)
Setelah penerapan PSAK 71, angka NPL terlihat lebih terkendali, bukan karena penurunan jumlah kredit bermasalah, melainkan karena metode pencadangan yang lebih ketat telah memperkuat buffer terhadap risiko kredit. Dengan model expected credit loss (ECL), bank mampu memproyeksikan potensi kerugian di masa depan dan mengantisipasinya sejak awal, sehingga kualitas aset tercatat lebih realistis dan prudent.
Hasil Setelah Penerapan PSAK 71
Penerapan PSAK 71 di sektor perbankan membawa sejumlah implikasi nyata yang tercermin pada rasio-rasio keuangan. Hasil uji beda yang dilakukan dalam penelitian menunjukkan bahwa tidak semua rasio keuangan terpengaruh secara signifikan. Beberapa mengalami perubahan yang cukup mencolok, sementara yang lain relatif stabil.
Pertama, rasio Capital Adequacy Ratio (CAR) terbukti mengalami perbedaan antara sebelum dan sesudah penerapan PSAK 71. Peningkatan CAR ini umumnya disebabkan oleh naiknya modal bank, yang berfungsi sebagai bantalan tambahan untuk menghadapi risiko pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dengan meningkatnya permodalan, bank memiliki ruang lebih besar dalam menjaga ketahanan keuangan, meskipun harus menanggung konsekuensi dari kenaikan beban cadangan kerugian.
Kedua, BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) juga menunjukkan perbedaan signifikan. Setelah penerapan PSAK 71, bank diwajibkan membentuk cadangan kerugian yang lebih besar, yang secara otomatis meningkatkan beban operasional. Akibatnya, rasio BOPO cenderung naik, menandakan bahwa biaya yang dikeluarkan bank untuk operasional semakin besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. Kondisi ini menjadi tantangan baru bagi manajemen bank untuk menjaga efisiensi biaya.
Ketiga, rasio Non Performing Loan (NPL) justru mengalami penurunan setelah penerapan PSAK 71. Penurunan ini dipengaruhi oleh adanya kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sejalan dengan kondisi pandemi. Kebijakan restrukturisasi kredit memberi stimulus kepada debitur, sehingga kredit yang berisiko gagal bayar dapat dikategorikan sebagai kredit lancar. Dengan demikian, angka NPL secara rata-rata menurun, meskipun dalam praktiknya bank tetap harus menanggung kenaikan CKPN.
Sebaliknya, rasio Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE) tidak mengalami perbedaan yang signifikan setelah penerapan PSAK 71. Meskipun secara rata-rata terjadi penurunan nilai, bank masih mampu mempertahankan tingkat profitabilitas yang relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa meski beban cadangan meningkat, bank tetap memiliki kemampuan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan aset dan ekuitas yang dimiliki.
Secara keseluruhan, penerapan PSAK 71 terbukti memberikan dampak kompleks terhadap kinerja keuangan bank. Di satu sisi, CKPN meningkat yang berimbas pada beban operasional lebih tinggi, namun di sisi lain, bank tetap dapat menjaga stabilitas profitabilitas dan menurunkan rasio kredit bermasalah melalui dukungan regulasi. Hasil ini menegaskan pentingnya manajemen risiko yang kuat, strategi permodalan yang sehat, serta dukungan kebijakan otoritas untuk memastikan industri perbankan tetap tangguh dalam menghadapi dinamika regulasi baru.
Baca juga : 4 Jenis Laporan Keuangan Menurut IFRS dan Rekomendasi Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Optimalkan Profitabilitas Perusahaan melalui Pelatihan IFRS 9 (ED PSAK 71)
IFRS 9 (ED PSAK 71) memperkenalkan paradigma baru dalam pengelolaan instrumen keuangan, dengan ketentuan mengenai klasifikasi aset, estimasi kerugian kredit ekspektasian (ECL), dan akuntansi lindung nilai.
Untuk membantu perusahaan memahami dan mengimplementasikan standar ini secara tepat, FS Institute menyelenggarakan pelatihan khusus yang fokus pada strategi penerapan dan dampaknya pada profitabilitas.
Tujuan Pelatihan
- Mengidentifikasi kesalahan sistemik dalam perhitungan suku bunga efektif (effective interest rate) dan memperbaikinya secara akurat.
- Menjawab temuan dari regulator atau auditor secara tepat sesuai standar IFRS 9.
- Memahami transisi dari PSAK 55 ke PSAK 71 serta strategi adaptasi yang sesuai dengan karakter data historis perusahaan.
- Menerapkan metode perhitungan CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai) yang tepat berdasarkan jenis dan sifat portofolio kredit.
Siapa yang Cocok Mengikuti?
- Finance Manager, Accountant, dan Financial Controller
- Auditor Internal/Eksternal
- Analis Kredit dan Risk Officer
- CFO dan Profesional GRC yang terlibat dalam pelaporan dan risiko keuangan
Pelatihan ini akan menjadikan Anda lebih siap dalam mengaplikasikan standar global IFRS 9 secara efektif—sehingga meningkatkan keandalan laporan keuangan dan memberi dampak positif pada profitabilitas perusahaan. Daftar Sekarang. Kunjungi halaman resmi pelatihan untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran lengkap
IFRS 9 (ED PSAK 71): Strategi & Dampak terhadap Profitabilitas – FS Institute
FAQ: Penerapan PSAK 71 dan Dampaknya
- Apa perbedaan utama antara PSAK 55 dan PSAK 71?
PSAK 55 menggunakan pendekatan incurred loss (kerugian diakui setelah terjadi), sedangkan PSAK 71 menerapkan metode expected credit loss (ECL) yang bersifat forward-looking. Artinya, bank harus mencadangkan kerugian berdasarkan potensi risiko di masa depan, bukan hanya kerugian yang sudah nyata. - Mengapa penerapan PSAK 71 berpengaruh terhadap profitabilitas bank?
Karena PSAK 71 mewajibkan pencadangan kerugian yang lebih besar sejak awal. Hal ini meningkatkan beban provisi sehingga menekan laba bersih dalam jangka pendek, meskipun dalam jangka panjang memperkuat ketahanan finansial. - Bagaimana dampak PSAK 71 terhadap rasio keuangan bank?
-
- CAR
cenderung turun karena kebutuhan modal tambahan meningkat.
- ROA & ROE
menurun akibat beban provisi yang lebih besar.
- BOPO
naik karena pencadangan masuk dalam beban operasional.
- NPL
lebih terkendali karena metode ECL mencerminkan risiko kredit secara lebih realistis.
- CAR
- Apakah semua bank terdampak sama oleh PSAK 71?
Tidak. Dampaknya bergantung pada kualitas portofolio kredit, manajemen risiko, dan strategi permodalan masing-masing bank. Bank dengan portofolio kredit berisiko tinggi akan lebih merasakan tekanan dibanding bank dengan portofolio sehat. - Apa hubungan PSAK 71 dengan IFRS 9?
PSAK 71 merupakan adopsi dari IFRS 9 yang berlaku secara internasional. Dengan menerapkan PSAK 71, perbankan Indonesia menyesuaikan standar pelaporan keuangan dengan praktik global, khususnya terkait klasifikasi aset, ECL, dan akuntansi lindung nilai. - Mengapa penting bagi perusahaan mengikuti pelatihan IFRS 9 (ED PSAK 71)?
Karena standar ini kompleks dan memerlukan pemahaman teknis yang mendalam, terutama terkait perhitungan suku bunga efektif, transisi dari PSAK 55, serta metode pengukuran CKPN. Pelatihan membantu perusahaan memastikan kepatuhan, mengurangi risiko kesalahan laporan, dan menjaga profitabilitas. - Siapa yang sebaiknya mengikuti pelatihan IFRS 9 (ED PSAK 71)?
Finance Manager, Auditor, Risk Officer, CFO, hingga profesional GRC yang terlibat dalam pelaporan dan manajemen risiko keuangan.





