Di sektor jasa keuangan, ada risiko besar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM)? Karena itu, Perusahaan Jasa Keuangan perlu berkomitmen penuh untuk mencegah risiko tersebut demi menjaga keamanan dan integritas layanan.
Sebagai perusahaan pembiayaan di sektor jasa keuangan non-bank, Perusahaan wajib mematuhi berbagai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Ini mencakup:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
- Surat Edaran OJK Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Pedoman Penerapan Program APU dan PPT di Sektor IKNB.
- Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan Bersama terkait PPSPM, yang mulai berlaku pada 16 Mei 2023, termasuk ketentuan pemblokiran dana milik individu atau korporasi yang tercantum dalam daftar tersebut.
Baca juga : Inilah Alasan Mengapa ICFR Penting untuk Masa Depan Keuangan Bisnis Anda
Penilaian Risiko Calon Nasabah dan Nasabah Aktif
Kami paham bahwa perlindungan terbaik dimulai dari langkah awal. Perusahaan harus melakukan penilaian risiko terhadap calon nasabah, nasabah aktif, maupun Wakil Individu/Korporasi (WIC). Penilaian ini mencakup aspek:
- Pengguna jasa
- Negara atau wilayah geografis
- Produk atau jasa yang digunakan
- Jalur dan jaringan transaksi
Semua penilaian risiko dirangkum dalam Sectoral Risk Assessment (SRA), yang mengacu pada National Risk Assessment (NRA) untuk TPPU, TPPT, dan PPSPM.
5 Pilar Penerapan APU, PPT, dan PPPSPM di Perusahaan Jasa Keuangan
Untuk menjalankan program pencegahan ini, Perusahaan harus berpegang pada 5 (lima) pilar utama, yaitu:
1. Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris di Perusahaan menjalankan peran aktif melalui:
Peran Direksi
- Mengusulkan kebijakan dan prosedur APU, PPT, dan PPPSPM kepada Dewan Komisaris.
- Memastikan kebijakan dijalankan sesuai prosedur tertulis.
- Membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab.
- Melakukan pengawasan kepatuhan unit kerja.
- Menyesuaikan kebijakan sesuai perkembangan modus kejahatan keuangan.
- Memberikan pelatihan kepada seluruh karyawan terkait program ini.
- Membahas penerapan APU, PPT, dan PPPSPM secara berkala dalam rapat Direksi.
Peran Dewan Komisaris
- Memastikan adanya kebijakan dan prosedur yang sesuai regulasi.
- Memberikan persetujuan atas kebijakan yang diusulkan Direksi.
- Melakukan evaluasi atas pelaksanaan program.
- Mengawasi tanggung jawab Direksi dalam penerapan program.
- Membahas pelaksanaan APU, PPT, dan PPPSPM di rapat bersama Direksi.
2. Kebijakan dan Prosedur
Pedoman yang kami susun bertujuan mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan PPSPM, baik terkait produk baru, praktik usaha, maupun teknologi yang digunakan.
Kebijakan dan prosedur tersebut mencakup:
- Permintaan data dan dokumen
- Identifikasi Beneficial Owner (BO)
- Prosedur penerimaan debitur
- Verifikasi dokumen debitur
- Pemantauan dan pembaruan data nasabah
- Pemantauan rekening dan aktivitas transaksi
- Penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi mencurigakan
- Penatausahaan dokumen
- Kewajiban pelaporan kepada PPATK, OJK, dan otoritas terkait lainnya
3. Pengendalian Internal
Agar program APU, PPT, dan PPPSPM berjalan efektif, kami menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat. Beberapa langkah yang kami lakukan antara lain:
- Menyusun kebijakan dan prosedur pemantauan internal secara menyeluruh.
- Membatasi kewenangan sesuai tanggung jawab unit kerja.
- Melakukan audit independen secara berkala oleh tim Internal Audit.
4. Sistem Informasi Manajemen
Perusahaan Jasa Keuangan juga harus mengandalkan sistem informasi yang mendukung pemantauan profil nasabah dan transaksinya. Sistem ini membantu:
- Memantau dan mengidentifikasi transaksi berisiko.
- Menganalisis dan menyajikan laporan sesuai karakteristik transaksi.
- Mengantisipasi penyalahgunaan teknologi oleh pelaku TPPU, TPPT, atau PPSPM.
Sistem kami berbasis manual maupun komputerisasi, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan ketentuan yang berlaku.
5. Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
Selanjutnya perusahaan harus melakukan pelatihan:
- Melakukan penyaringan calon karyawan (pre-employee screening).
- Menerapkan prinsip know your employee untuk pemantauan internal.
Kami juga rutin mengadakan pelatihan APU, PPT, dan PPPSPM bagi seluruh karyawan. Materi pelatihan mencakup:
- Pemahaman regulasi terbaru
- Teknik dan metode pencegahan
- Tipologi tindak pidana TPPU, TPPT, dan PPSPM
- Peran dan tanggung jawab karyawan dalam pelaporan dan pencegahan
Baca juga : Jangan Abaikan! Ini Risiko Jika Penyedia Jasa Keuangan Lalai Terapkan APU-PPT OJK 2023
Komitmen Kami
Dalam hal ini Perusahaan Jasa Keuangan wajib berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyebaran senjata pemusnah massal. Kami terus memperkuat kebijakan, prosedur, serta sistem pengawasan untuk memastikan bisnis berjalan aman, transparan, dan bertanggung jawab.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami bagaimana kami melindungi layanan dari berbagai risiko kejahatan keuangan.