Dalam menghadapi dinamika global dan tuntutan tata kelola yang semakin tinggi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia kini memasuki era baru dalam penguatan pengendalian internal.
Tidak cukup hanya mengandalkan sistem pelaporan yang baik, BUMN dituntut untuk memiliki sistem pengendalian yang mampu mendeteksi, menilai, dan merespons risiko secara menyeluruh, terutama dalam hal pelaporan keuangan.
Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/02/2023 atau biasa disebut PER-2. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR), yaitu sistem yang bertujuan untuk memastikan keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
Regulasi PER-2
PER-2 merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh BUMN untuk menerapkan sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan atau yang dikenal dengan istilah ICOFR (Internal Control Over Financial Reporting).
Regulasi ini mengadopsi praktik terbaik internasional dalam memastikan bahwa laporan keuangan perusahaan tidak hanya disusun secara benar, tetapi juga didukung oleh proses dan kontrol yang terverifikasi.
ICOFR sendiri mencakup serangkaian proses yang dirancang untuk memberikan jaminan wajar bahwa pelaporan keuangan dilakukan secara tepat waktu, akurat, transparan, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam konteks PER-2, penerapan ICOFR tidak bersifat opsional. Setiap BUMN wajib menilai, memperbaiki, dan memastikan bahwa pengendalian keuangan mereka tidak hanya berjalan, tetapi efektif dan terdokumentasi dengan baik. Regulasi ini menjadi bagian integral dari agenda transformasi tata kelola perusahaan negara menuju level yang setara dengan korporasi global.
Baca juga : 4 Jenis Laporan Keuangan Menurut IFRS dan Rekomendasi Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Tujuan Implementasi ICOFR pada BUMN
Implementasi ICOFR membawa sejumlah tujuan strategis bagi perusahaan BUMN. Terutama dalam meningkatkan keandalan laporan keuangan. Implementasi ICOFR pada BUMN bertujuan untuk:
- Memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disusun dengan andal dan bebas dari salah saji material.
- Menyediakan kejelasan peran dan tanggung jawab serta meningkatkan efisiensi operasional.
- Memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan dan meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Baca juga : Memahami ICOFR: Tujuan, Tantangan Implementasi dan Instrumennya
Tahapan Implementasi ICOFR
Penerapan ICOFR bukan sekadar instruksi teknis, melainkan proses transformasi menyeluruh yang mencakup berbagai tahapan penting. Setiap tahapan memerlukan komitmen, sumber daya, dan pendekatan manajemen risiko yang sistematis.
1. Perancangan
Tahap ini dimulai dengan identifikasi area risiko dalam pelaporan keuangan, pemetaan proses bisnis, dan penentuan titik-titik kontrol kritis. Tujuannya adalah untuk merancang sistem pengendalian yang efektif berdasarkan kompleksitas dan skala operasional BUMN.
2. Implementasi dan Pemantauan Berkelanjutan
Pengendalian yang telah dirancang kemudian dilaksanakan secara konsisten dan dipantau secara berkelanjutan. Pemantauan ini mencakup aktivitas supervisi, pemeriksaan berkala, dan pelaporan internal untuk mendeteksi kelemahan lebih awal.
3. Evaluasi
Setiap sistem perlu dievaluasi untuk mengukur efektivitasnya. Evaluasi ini bisa dilakukan melalui self-assessment oleh unit pemilik risiko dan review independen oleh fungsi pengendalian internal. Hasil evaluasi akan menunjukkan sejauh mana kontrol berjalan sesuai rencana.
4. Remediasi
Jika terdapat kelemahan atau kegagalan kontrol, maka organisasi harus melakukan tindakan korektif yang disebut remediasi. Proses ini mencakup penyempurnaan dokumentasi, pelatihan ulang, atau restrukturisasi proses kerja yang menimbulkan risiko.
5. Laporan Asesmen Manajemen
Manajemen diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan asesmen tahunan atas efektivitas sistem ICOFR. Laporan ini mencerminkan tanggung jawab penuh direksi atas pengendalian internal dan menjadi dasar pengambilan keputusan tata kelola.
6. Asurans Eksternal
Untuk menjamin objektivitas, BUMN juga wajib menunjuk pihak eksternal (auditor independen) untuk melakukan asuransi atau pengujian ulang atas efektivitas ICOFR. Opini dari pihak ketiga ini penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas laporan.
Implementasi ICOFR pada BUMN bertujuan untuk:
- Memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disusun dengan andal dan bebas dari salah saji material.
- Menyediakan kejelasan peran dan tanggung jawab serta meningkatkan efisiensi operasional.
- Memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan dan meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Implementasi ICOFR pada BUMN bertujuan untuk:
- Memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disusun dengan andal dan bebas dari salah saji material.
- Menyediakan kejelasan peran dan tanggung jawab serta meningkatkan efisiensi operasional.
- Memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan dan meningkatkan kredibilitas perusahaan.
Baca juga : Bagaimana Mekanisme ICoFR Beserta Simulasi Implementasinya
Tata Kelola Tiga Lini
Struktur pengendalian internal yang kuat tidak dapat dijalankan tanpa model tata kelola yang jelas. Salah satu pendekatan yang diterapkan dalam PER-2 adalah model Three Lines of Defense atau Tiga Lini Pertahanan, yang mengatur distribusi tanggung jawab dalam organisasi:
1. Lini Pertama – Unit Pemilik Risiko
Lini ini terdiri dari unit operasional dan fungsi bisnis utama yang bertanggung jawab langsung atas identifikasi dan mitigasi risiko. Mereka berada di garis depan dalam pelaksanaan kontrol internal sehari-hari.
2. Lini Kedua – Fungsi Pengendalian dan Manajemen Risiko
Fungsi ini berperan sebagai fasilitator dan pengawas. Mereka bertugas untuk menyusun kebijakan, memberikan pelatihan, dan memantau implementasi sistem kontrol oleh lini pertama. Fungsi ini mencakup manajemen risiko, kepatuhan, dan pengendalian internal.
3. Lini Ketiga – Audit Internal
Fungsi ini memberikan pengawasan independen terhadap efektivitas sistem pengendalian internal dan proses manajemen risiko. Audit internal menilai apakah sistem ICOFR telah berjalan sesuai dengan standar dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Baca juga : Audit Laporan Keuangan: Pengertian, Manfaat, Tahapan, dan Contohnya
Kesimpulan
Regulasi PER-2/MBU/02/2023 bukanlah sekadar aturan tambahan bagi BUMN, melainkan bentuk nyata dari transformasi tata kelola perusahaan negara ke arah yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Penerapan ICOFR menjadi pondasi penting dalam menjaga keandalan pelaporan keuangan, integritas operasional, dan reputasi BUMN di mata publik dan investor.
Dengan tahapan implementasi yang sistematis dan model tata kelola tiga lini yang jelas, setiap BUMN memiliki kerangka kerja yang terstruktur untuk membangun budaya pengendalian yang kuat. Namun, keberhasilan dari penerapan regulasi ini tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada komitmen manajemen, integritas karyawan, dan kolaborasi lintas fungsi.
Ke depan, regulasi seperti PER-2 akan menjadi penentu utama dalam menilai apakah sebuah BUMN benar-benar siap menjadi entitas global yang berdaya saing tinggi dan bertanggung jawab penuh terhadap kepentingan publik.
FAQ Singkat Penerapan Regulasi PER-2 untuk BUMN di Indonesia
- Apa itu PER-2 dan apa tujuannya?
PER-2 adalah Peraturan Menteri BUMN No. PER-2/MBU/02/2023 yang mewajibkan BUMN untuk menerapkan sistem pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICOFR). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keandalan laporan keuangan, memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan, dan meningkatkan kredibilitas BUMN.
- Apa itu ICOFR?
ICOFR (Internal Control Over Financial Reporting) adalah sistem pengendalian yang dirancang untuk memastikan laporan keuangan BUMN disusun dengan tepat waktu, akurat, transparan, dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Apa saja tahapan implementasi ICOFR?
Implementasi ICOFR melibatkan enam tahapan:
- Perancangan: Identifikasi risiko dan pemetaan proses bisnis.
- Implementasi dan Pemantauan: Pengendalian dilaksanakan dan dipantau secara berkelanjutan.
- Evaluasi: Pengukuran efektivitas sistem.
- Remediasi: Tindakan korektif jika ditemukan kelemahan.
- Laporan Asesmen Manajemen: Penyusunan laporan tahunan atas efektivitas sistem.
- Asurans Eksternal: Pengujian efektivitas oleh pihak eksternal (auditor).
- Perancangan: Identifikasi risiko dan pemetaan proses bisnis.
- Apa itu model Three Lines of Defense?
Model Three Lines of Defense adalah struktur pengendalian internal yang mengatur distribusi tanggung jawab dalam organisasi BUMN:
- Lini Pertama: Unit pemilik risiko, bertanggung jawab atas identifikasi dan mitigasi risiko.
- Lini Kedua: Fungsi pengendalian dan manajemen risiko, bertugas untuk mengawasi dan menyusun kebijakan.
- Lini Ketiga: Audit internal, memberikan pengawasan independen terhadap efektivitas pengendalian.
- Lini Pertama: Unit pemilik risiko, bertanggung jawab atas identifikasi dan mitigasi risiko.
- Apa manfaat implementasi ICOFR bagi BUMN?
Implementasi ICOFR memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan telah disusun dengan andal dan bebas dari salah saji material, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan pelaporan keuangan.
- Apa tantangan dalam penerapan PER-2?
Tantangan utama meliputi komitmen manajemen yang kuat, integritas karyawan, serta kolaborasi lintas fungsi di seluruh BUMN. Selain itu, penerapan yang efektif memerlukan sumber daya dan pendekatan manajemen risiko yang sistematis.
- Apa yang harus dilakukan jika ditemukan kelemahan dalam sistem ICOFR?
Jika terdapat kelemahan, organisasi harus melakukan tindakan korektif, termasuk penyempurnaan dokumentasi, pelatihan ulang, atau restrukturisasi proses kerja yang menimbulkan risiko.
- Bagaimana PER-2 berkontribusi pada tata kelola BUMN?
PER-2 berperan dalam transformasi tata kelola BUMN menuju lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Penerapan ICOFR memberikan kerangka kerja yang terstruktur untuk membangun budaya pengendalian yang kuat di BUMN.