Catat! Ini Aturan Baru Emiten yang Tercatat di Lebih dari Satu Negara
Perkembangan globalisasi mendorong banyak perusahaan untuk mencari peluang di pasar internasional. Hal ini mendorong perusahaan untuk mencatatkan saham mereka di lebih dari satu bursa efek, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan demikian, mereka dapat menarik lebih banyak investor dan meningkatkan likuiditas saham. Namun, mencatatkan saham di berbagai negara juga membawa tantangan tersendiri, terutama terkait dengan perbedaan regulasi, standar pelaporan, dan persyaratan tata kelola perusahaan.
Dalam rangka mengatasi tantangan ini, OJK merasa perlu untuk mengeluarkan aturan yang memberikan panduan dan ketentuan yang jelas bagi perusahaan yang terdaftar di lebih dari satu negara. Aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan Indonesia yang beroperasi di pasar global.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan perusahaan, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi investor. Langkah ini diambil seiring dengan semakin banyaknya perusahaan Indonesia yang memperluas jangkauan internasional mereka dengan mencatatkan saham di bursa efek luar negeri selain di Bursa Efek Indonesia (BEI). Berikut aturan baru emiten yang tercatat lebih dari satu negara.
- Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
- Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari satu negara.
- Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.
- Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.
- Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.
- Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.
Baca juga : 4 Jenis Laporan Keuangan Menurut IFRS dan Rekomendasi Standar Pelaporan Keuangan Internasional
Workshop IFRS 9 ED PSAK 71
Untuk meningkatkan kesiapkan perusahaan dalam merespon aturan baru terkait penempatan emiten lebih dari satu negara, perusahaan dalam mengikuti workshop IFRS 9 (ED PSAK 71) yang kembali digelar oleh FS Institute.
Workshop akan dilaksanakan dengan metode yang komprehensif, dari yaitu presentasi, diskusi, studi kasus, evaluasi. Setelah mengikuti workshop IFRS 9 (ED PSAK 71) atau Strategi Dan Dampak Terhadap Profitabilitas Perusahaan, peserta diharapkan dapat:
- Peserta dapat menemukan kunci kesalahan dan kegagalan sistem dalam menghitung suku bunga efektif
- Peserta dapat memperbaiki temuan regulator dan auditor eksternal dengan benar dan lengkap sesuai IFRS 9 (ED PSAK 71)
- Peserta dapat meningkatkan pemahaman strategi implementasi PSAK 55 dan proses konversinya sesuai IFRS 9 (ED PSAK 71)
- Dapat meningkatkan kemampuan peserta dengan metode yang tepat sesuai karakter/ data historis kredit yang disalurkan
Cara Mendaftar
Untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi link berikut https://fs-institute.org/ifrs-9-ed-psak-71-strategi-dan-dampak-terhadap-profitabilitas-perusahaan/. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperdalam pengetahuan akuntansi Anda dan membawa perusahaan Anda ke level berikutnya dalam profitabilitas dan kepatuhan standar keuangan internasional.