Korupsi dan Suap Menyuap serta Akibat buruk bagi si Pelaku dan Keluarganya
Menurut Transparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, maupun politikus atau pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaaan publik yang dekat dengan mereka.
Dari definisi diatas, dapat kita simpulkan korupsi adalah perbuatan suap menyuap, biasanya melibatkan dua pihak atau lebih. Pihak yang satu biasanya mereka yang mempunyai wewenang dan pihak yang lainnya seperti teman, kelompok atau keluarganya, yang mempunyai kepentingan, dan ujung dari perbuatan ini adalah mencuri uang negara.
Islam melarang kita menerima uang suap atau menyuap orang lain. Dalam sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap. Orang yang menyuap dan yang disuap hukumnya sama bagi keduanya, yaitu berdosa. Suap menyuap hukumnya haram, meskipun mereka memakai istilah hadiah, uang terima kasih, dsb. Salah satu dosa besar dalam ajaran agama islam adalah mencuri, yaitu mengambil sesuatu yang bukan miliknya.
Islam tidak membatasi larangan korupsi hanya untuk mereka yang duduk di Pemerintahan saja, tetapi juga di dalam muamalah sehari-hari. Sebagai contoh larangan memanipulasi timbangan dan mengurangi takaran, larangan menjual menjual hewan yang masih dalam kandungan, larangan menjual barang yang cacat, busuk dan rusak, larangan menimbun bahan pangan untuk dijual pada saat harga tinggi, dsb.
Korupsi, mencuri dan perbuatan lainnya yang dilarang akan berakibat buruk bagi si pelaku dan keluarganya. Nabi Muhammad SAW. dalam beberapa hadist menjelaskan akibat langsung dan tidak langsung untuk orang yang melakukannya, diantaranya
Tidak diterima amalannya selama 40 hari. Amalan disini bisa berupa sholat, sedekah dan amal baik lainnya akan menjadi sia-sia, dikarenakan seseorang memakan makanan yang diperoleh dari cara yang haram. Tidak hanya ditolak amalannya, do’a yang ia panjatkan tidak dikabul oleh Allah SWT. Selain itu, hajinya ditolak dan akan dimasukkan ke dalam neraka.
Dari hadist Nabi tersebut. di atas jelas sekali amal baik yang dikerjakannya akan sia-sia. Amalannya dari mulai sholat, do’a, sedekah dan hajinya tidak diterima dan mereka akan dimasukkan kedalam neraka kelak. Akibat buruk yang ditimbulkan bisa saja menimpa dirinya, keluarganya, dan hartanya didunia, belum lagi ganjaran di akhirat yaitu neraka. Ada dari mereka yang ditimpa penyakit baik lahir maupun bathin, musibah, kesialan dsb. Mereka menjadi pribadi yang angkuh, tidak disukai dilingkungannya, dan penghianat di tempatnya bekerja dan di dalam rumah tangganya.
Anak-anak mereka biasanya sulit dididik, keras hatinya dan kasar peranganinya, suka tawuran bahkan ada yang menjadi pecandu narkoba, karena mereka dibesarkan dari nafkah haram. Istri mereka biasanya menjadi konsumtif dikarenakan kelimpahan harta. Mereka semakin jauh dari agama, terjebak dalam hedonisme, menjadi tinggi hati, merasa paling kaya, kurang peduli dengan lingkungannya.
Harta yang susah payah dikumpulkan dari cara yang haram baik itu dari, korupsi, mencuri, manipulasi dsb. terkadang hilang dalam sekejap, seperti rumahnya terbakar, mobilnya hilang dicuri, uangnya dirampok, hartanya disita oleh negara, dsb. Kehidupan mereka jauh dari keberkahan, ketenangan, dan selalu dalam kegelisahan, sebab do’anya tidak diterima.
Pelaku korupsi dan perbuatan curang lainnya jika berurusan dengan pihak yang berwajib, ia bisa kehilangan pangkat dan jabatannya, nama baik, reputasi dan keluarganya hancur, sakitberkepanjangan dsb. Kehilangan jabatan bisa menyebabkan ia mengalami stress, kemudian stroke, dsb. Pedagang yang curang terkadang habis harta atau dagangannya karena tempat usahanya terbakar, ditipu atau dirampok.
Tidak hanya di dunia saja, sanksi di akhirat nanti yaitu masuk neraka telah menanti jika mereka tidak segera bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dan mengembalikan hak orang lain. Wallahu’a’lam bisshowab.
Source : Jati Sampurno – www.kompasiana.com