Penyuapan merupakan fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik, mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.
Standar ISO 37001 ini merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Berlaku untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba. Risiko penyuapan dalam satu organisasi tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi dan sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala dan kompleksitas aktivitas organisasi. Standar ini menentukan penerapan kebijakan, prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi. Lampiran A menyediakan panduan untuk penerapan persyaratan dari standar ini.
Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi atau akan terjadi yang berkaitan dengan organisasi, karena risiko penyuapan tidak mungkin dihilangkan secara total. Bagaimanapun, standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi dan menanggapi penyuapan.
Ruang Lingkup
- Standar ISO 37001 ini merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau, dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen. Standar ini ditujukan untuk hubungan dengan aktivitas organisasi berikut ini:
- penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba
- penyuapan oleh organisasi
- penyuapan oleh personel yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya
- penyuapan oleh rekan bisnis dari sebuah organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau untuk keuntungannya
- penyuapan oleh organisasi
- penyuapan oleh personel organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi
- penyuapan rekan bisnis organisasi sehubungan dengan aktivitas organisasi
- penyuapan langsung dan tidak langsung (misal: menawarkan atau menerima suap melalui atau oleh pihak ketiga).
- Standar ini ISO 37001 berlaku hanya untuk penyuapan. Standar ini menentukan persyaratan dan menyediakan panduan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas tersebut.
- Standar ini tidak secara spesifik ditujukan untuk penipuan, kartel dan anti perserikatan/pelanggaran kompetisi, pencucian uang atau aktivitas lain yang terkait dengan praktik korupsi, meskipun organisasi dapat memperluas lingkup dari suatu sistem manajemen untuk mencakup aktivitas tersebut.
- Persyaratan dari standar ini bersifat generik dan dimaksudkan untuk dapat digunakan bagi semua organisasi (atau bagian dari organisasi), tanpa memperhatikan jenis, ukuran dan sifat dari aktivitas, baik untuk sektor publik, swasta atau nirlaba.
Bagaimana Sistem Manajemen Anti-suap Berjalan?
Sebagaimana kita ketahui bersama, praktek suap sudah begitu mengakarnya di negeri ini, dimana para pelakunya pun sudah merata di setiap golongan masyarakat. Memang masalah suap ini bukanlah masalah spesifik di Indonesia, namun keberadannya cukup meluas dan telah mengganggu sendi-sendi kehidupan bangsa ini. Masalah suap ini pada hakekatnya merupakan suatu masalah yang kompleks. Logikanya, jika tidak kompleks tentunya sudah dapat dengan mudah diberantas dari jaman dahulu kala. Sehingga, penanggulangannya pun harus dilakukan secara sistematis, alias menggunakan pendekatan “sistem manajemen”, yang digambarkan sebagai berikut:
Terlihat dari gambar di atas bahwa sistem manajemen Anti-suap dibuat secara berlapis (empat lapis) yaitu lapis komitmen pimpinan puncak, lapis policy & procedure, lapis proaktif dan terakhir baru lapis reaktif. Jadi kalau kita asumsikan penanganan anti-suap adalah hanya dengan investigasi, maka hal ini sudah sangat terlambat dan tidak akan efektif, seperti halnya pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebarakan suatu hutan yang sangat luas. Di sisi lain kita lihat juga bahwa primary driver factornya adalah komitmen dari pimpinan puncak. Hal ini dapat dikatakan bahwa jika komitmen manajemen puncak tidak dapat terlihat dan dirasakan oleh segenap pegawai organisasi/perusahaan, apalagi bila tidak adanya komitmen dari pimpinan puncak, maka bisa dikatakan sistem manajemen anti-suap tidak akan berjalan dengan baik.
International Organization for Standardization (ISO) sebagai lembaga yang mempunyai misi untuk memberikan standar-standar yang diperlukan di dunia ini, tidaklah tinggal diam terkait dengan masalah suap ini. Pada bulan Oktober 2016 ISO telah menerbitkan sebuah standar sistem manajemen terbaru terkait anti penyuapan, ISO 37001-2016, Anti-bribery management systems Requirements with guidance.