kredit sindikasi
Riyandi Rahmat 0 Comments

Kredit Sindikasi

Rate this post

kredit sindikasi Menurut kamus pada situs resmi Bank Indonesia (bi.go.id) merupakan pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.

Iswahjudi A. Karim dalam makalahnya berjudul “Kredit Sindikasi” menyebutkan bahwa Syndicated Loan” ialah pinjaman yang diberikan oleh beberapa kreditur sindikasi, yang biasanya terdiri dari bank-bank dan/atau lembaga-lembaga keuangan lainnya kepada seorang debitur, yang biasanya berbentuk badan hukum; untuk membiayai satu atau beberapa proyek (pembangunan gedung atau pabrik) milik debitur.

Dengan kredit sindikasi menurut Budhiono Budoyo, keuntungan yang didapatkan yaitu:

  1. Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
  2. Risk Sharingdengan bank lain
  3. Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
  4. Meningkatkan Fee Based Income(pendapatan yang berasal dari fee)
  5. Learning processbagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
  6. Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi.

Kredit Sindikasi didasari oleh hukum yang diatur dalam perundang-undangan,diantarnya:

  1. SE kepada semua Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia, No.21/11/BPPP tanggal 27 Oktober 1988 tentang pemberian kredit kepada pengurus atau pemegang saham.
  2. SE  kepada  semua  Bank  dan  Lembaga  Keuangan  bukan  Bank  di  Indonesia  No.  21/18/BPPP, tanggal 25 Maret 1989 perihal BMPK kepada debitur dan debitur group serta pengurus, pemegang saham dan keluarganya.
  3. UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan (LNRI Tahun 1992 No. 31, Tambahan LNRI No. 3472).
  4. UU No. 10 tahun 1998. tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992.
  5. SK Direksi BI  No. 26/21/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang BMPK.

Kredit sindikasi bukan hal baru bagi perbankan di Indonesia. Perkembangannya sudah tampak sejak tahun 1980-an dan terus berkembang sampai sekarang. Saat ini beberapa bank besar menargetkan pertumbuhan kredit sindikasi yang cukup besar pada kuartal II 2017 dikarenakan banyaknya proyek pemerintah yang direncanakan pelaksanaannya sebelum tengah tahun ini.  Seperti Bank BNI, Mandiri dan BCA yang menjadikan proyek-proyek sebagai incaran, yaitu proyek infrastruktur seperti jalan tol, selain itu sektor lain seperti sektor perkebunan, sektor properti dan juga sektor finance.

Diharapkan dengan banyaknya proyek besar terutama proyek pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan pertumbuhan kredit sindikasi pada tahun ini.

Sumber: m.kontan.co.idhukumonline.com, landasanteori.com

 

 

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.