Home / Article

Ilustrasi 4 pilar strategi anti fraud menurut POJK 12 tahun 2024

Kupas Tuntas 4 Pilar Strategi Anti-Fraud Menurut POJK Terbaru

Rate this post

OJK resmi memperketat benteng pertahanan sektor keuangan lewat POJK Nomor 12 Tahun 2024. Regulasi teranyar ini mewajibkan setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menerapkan strategi anti-fraud yang jauh lebih agresif dan terintegrasi. Bukan lagi sekadar tameng formalitas, aturan ini menuntut kesiapan menyeluruh dari jajaran komisaris hingga staf operasional demi menjaga reputasi dan menekan kerugian finansial akibat celah digital yang kian rawan.

Kunci keberhasilan regulasi baru ini terletak pada pemahaman mendalam terhadap empat fondasi utama yang saling mengunci. Keempat elemen inilah yang akan mengubah cara instansi Anda mendeteksi dan menindak setiap bentuk kecurangan secara presisi.

Yuk, selami lebih dalam detail masing-masing pilar di bawah ini agar sistem manajemen risiko Anda tetap adaptif dan patuh regulasi!

Ingin membekali tim Audit dan Kepatuhan Anda dengan metodologi deteksi fraud berbasis POJK 12/2024? Daftarkan mereka di program sertifikasi intensif kami.

Hubungi Tim FS Institute

Mengenal Strategi Anti Fraud 

Menurut POJK Nomor 12 Tahun 2024, strategi anti fraud merupakan pendekatan yang diterapkan oleh Lembaga Jasa Keuangan untuk mencegah, mendeteksi, menangani, serta melakukan evaluasi terhadap fraud melalui sistem pengendalian yang terintegrasi.

Penerapan strategi ini tidak hanya bertujuan meminimalkan potensi kerugian finansial, tetapi juga menjaga tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan.

Regulasi ini menjadi pedoman bagi LJK dalam membangun sistem anti fraud yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan yang hanya berfokus pada penanganan kasus setelah fraud terjadi.

 

Baca juga : Awas, POJK 12/2024 Incar 6 Jenis Fraud Ini! 

 

Dasar Hukum Penerapan Strategi Anti Fraud

Dasar hukum penerapan strategi anti fraud di Indonesia saat ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 23 Juli 2024 dan diundangkan pada 31 Juli 2024. Sejak diberlakukan, POJK ini menjadi acuan bagi Lembaga Jasa Keuangan dalam membangun dan menerapkan strategi anti fraud sesuai dengan karakteristik, kompleksitas usaha, skala bisnis, serta tingkat risiko masing-masing lembaga.

 

Alasan OJK Terbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024

Perkembangan teknologi, digitalisasi layanan keuangan, serta semakin beragamnya modus fraud mendorong perlunya penguatan sistem pengendalian di sektor jasa keuangan.

Melalui POJK Nomor 12 Tahun 2024, OJK menetapkan kerangka strategi anti fraud yang lebih terpadu agar setiap Lembaga Jasa Keuangan memiliki pedoman yang jelas dalam:

  • mengurangi peluang terjadinya fraud;
  • meningkatkan kemampuan mendeteksi indikasi fraud;
  • memastikan penanganan kasus dilakukan secara tepat;
  • melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem secara berkelanjutan.

Dengan demikian, penerapan strategi anti fraud bukan hanya menjadi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari penguatan tata kelola dan manajemen risiko.

 

Baca juga : Tangkal Fraud, Bank Mandiri Genjot Validasi Laporan Keuangan 

 

Bedah 4 Pilar Utama Anti-Fraud 

Pasal 5 POJK Nomor 12 Tahun 2024 menyebutkan bahwa strategi anti fraud terdiri atas empat pilar yang saling berkaitan. Keempat pilar tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk siklus pengendalian yang berkesinambungan.

1. Pilar Pencegahan (Prevention)

Pencegahan merupakan langkah pertama dalam strategi anti fraud. Fokus utama pilar ini adalah mengurangi peluang terjadinya fraud melalui pembangunan sistem dan budaya organisasi yang mendukung integritas.

Dalam Penjelasan Pasal 5, implementasi pilar pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:

  • meningkatkan kesadaran mengenai anti fraud;
  • melakukan identifikasi terhadap kerawanan fraud;
  • menerapkan kebijakan Know Your Employee (KYE);
  • membangun lingkungan kerja yang mendukung budaya integritas.

Melalui pendekatan tersebut, organisasi diharapkan mampu meminimalkan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya fraud.

2. Pilar Deteksi (Detection)

Pilar kedua berfungsi untuk menemukan indikasi fraud sedini mungkin sehingga potensi kerugian dapat diminimalkan.

Deteksi menjadi bagian penting karena tidak semua risiko dapat dicegah sepenuhnya. Oleh sebab itu, setiap Lembaga Jasa Keuangan perlu memiliki mekanisme yang mampu mengidentifikasi adanya dugaan fraud sesuai karakteristik kegiatan usahanya.

Semakin cepat suatu indikasi fraud diketahui, semakin besar peluang organisasi untuk mengambil tindakan yang tepat sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

3. Pilar Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi

Apabila terdapat dugaan fraud, organisasi harus memiliki mekanisme yang jelas untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pilar ini bertujuan memastikan bahwa setiap dugaan fraud ditangani secara objektif, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain memberikan kepastian dalam penanganan kasus, pilar ini juga berperan menciptakan efek jera serta memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan organisasi.

4. Pilar Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut

Pilar terakhir bertujuan memastikan bahwa strategi anti fraud tetap relevan dan efektif.

Pemantauan dilakukan untuk menilai efektivitas penerapan strategi anti fraud, sedangkan evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan, prosedur, maupun pengendalian internal.

Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti agar sistem anti fraud mampu beradaptasi terhadap perubahan risiko maupun perkembangan modus fraud.

Dengan demikian, strategi anti fraud menjadi proses yang terus berkembang, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

 

Amankan reputasi dan aset finansial institusi Anda. Bangun benteng pertahanan Fraud Risk Management yang kokoh dan adaptif bersama para pakar GRC.

Amankan Sistem Institusi Sekarang

Ringkasan Empat Pilar Strategi Anti Fraud

Pilar Tujuan Utama
Pencegahan Mengurangi peluang terjadinya fraud sebelum muncul.
Deteksi Menemukan indikasi fraud sedini mungkin.
Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi Menangani dugaan fraud secara objektif dan sesuai ketentuan.
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Menilai efektivitas strategi serta melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan.

 

Siapa Saja yang Kena Wajib Aturan? 

POJK Nomor 12 Tahun 2024 berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di bawah pengawasan OJK sesuai ruang lingkup yang diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam praktiknya, penerapan strategi anti fraud bukan hanya menjadi tanggung jawab satu unit kerja, seperti fungsi kepatuhan atau audit internal. Keberhasilannya membutuhkan keterlibatan seluruh jenjang organisasi, mulai dari dewan komisaris, direksi, manajemen, hingga seluruh pegawai sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa budaya anti fraud harus dibangun sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

 

Baca juga : Laporan Keuangan Rapi Belum Tentu Benar, Begini Cara Mengeceknya 

 

Mengapa Memahami Empat Pilar Ini Penting?

Bagi praktisi di sektor jasa keuangan, memahami empat pilar strategi anti fraud memiliki beberapa manfaat.

Pertama, membantu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ditetapkan OJK.

Kedua, memperkuat sistem pengendalian internal sehingga potensi kerugian akibat fraud dapat ditekan.

Ketiga, meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penerapan proses yang lebih sistematis.

Keempat, menjadi bekal penting bagi auditor internal, compliance officer, risk management officer, investigator, maupun profesional lain yang terlibat dalam pengelolaan risiko dan pengawasan.

Selain itu, materi mengenai strategi anti fraud juga sering menjadi bagian dari pelatihan, sertifikasi profesi, maupun program pengembangan kompetensi di sektor jasa keuangan.

 

Kesimpulan

Sebagai jawaban atas pertanyaan yang banyak dicari, jumlah pilar dalam penerapan strategi anti fraud menurut POJK No. 12 Tahun 2024 adalah empat. Keempat pilar tersebut meliputi:

  1. Pencegahan.
  2. Deteksi.
  3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi.
  4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut.

Empat pilar ini merupakan fondasi dalam penerapan strategi anti fraud di Lembaga Jasa Keuangan. Melalui penerapan yang konsisten, organisasi dapat memperkuat sistem pengendalian, meningkatkan tata kelola, serta membangun budaya integritas yang berkelanjutan sesuai arah kebijakan OJK.

Tingkatkan Kompetensi Anti Fraud Bersama FS Institute

Memahami isi POJK Nomor 12 Tahun 2024 merupakan langkah awal, tetapi implementasi strategi anti fraud membutuhkan kompetensi yang memadai. Profesional di bidang kepatuhan, audit internal, manajemen risiko, investigasi, maupun tata kelola perlu memahami bagaimana menerapkan ketentuan tersebut dalam proses bisnis sehari-hari.

FS Institute menyediakan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi di bidang fraud risk management, governance, risk management, compliance (GRC), audit internal, serta manajemen risiko sektor jasa keuangan. Melalui pembelajaran yang mengacu pada regulasi dan praktik terbaik, peserta dapat meningkatkan kemampuan dalam membangun sistem anti fraud yang efektif sekaligus mendukung kepatuhan terhadap ketentuan OJK.

Siap Amankan Institusi Anda dari Risiko Fraud? Jangan tunggu sampai sistem Anda kebobolan. Daftarkan tim audit, kepatuhan, dan manajemen risiko Anda di program sertifikasi FS Institute sekarang juga. Hubungi tim kami hari ini untuk konsultasi program pelatihan terbaik bagi LJK Anda! 

FAQ

  1. Apa yang dimaksud dengan fraud di sektor jasa keuangan?
    Fraud adalah tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah atau menyebabkan kerugian bagi lembaga, nasabah, maupun pihak lain.
  2. Apa tujuan utama penerapan strategi anti fraud?
    Tujuan utamanya adalah mencegah dan mengurangi risiko fraud, memperkuat pengendalian internal, menjaga kepercayaan publik, serta mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
  3. Siapa yang bertanggung jawab atas penerapan strategi anti fraud di Lembaga Jasa Keuangan?
    Penerapan strategi anti fraud menjadi tanggung jawab seluruh elemen organisasi, mulai dari dewan komisaris, direksi, manajemen, hingga seluruh pegawai sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing.
  4. Apa perbedaan antara pencegahan dan deteksi dalam strategi anti fraud?
    Pencegahan berfokus pada upaya mengurangi peluang terjadinya fraud sebelum terjadi, sedangkan deteksi bertujuan menemukan indikasi fraud sedini mungkin agar dapat segera ditindaklanjuti.
  5. Mengapa strategi anti fraud perlu dievaluasi secara berkala?
    Evaluasi diperlukan untuk memastikan strategi anti fraud tetap efektif, sesuai dengan perkembangan risiko, serta mampu menghadapi perubahan modus kecurangan yang terus berkembang.

Ingin membekali tim Audit dan Kepatuhan Anda dengan metodologi deteksi fraud berbasis POJK 12/2024? Daftarkan mereka di program sertifikasi intensif kami.

Hubungi Tim FS Institute

Share Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.