akad murabahah
Duha 0 Comments

Mengenal Transaksi Akad Murabahah (Jual Beli)

5/5 - (1 vote)

Salah satu transaksi syariah yang paling banyak dipraktekkan di lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, koperasi Syariah/ BMT, dan lembaga pembiayaan syariah adalah murabahah. Bahkan, porsinya mencapai lebih dari 60%. Lantas apa itu transaksi murabahah? Mengapa murabahah jadi transaksi favorit di lembaga keuangan syariah? Transaksi murabahah adalah transaksi jual-beli barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin keuntungan kepada pembeli. hal yang membedakan transaksi murabahah dengan jual-beli pada umumnya adalah harga perolehan dan margin keuntungan harus diketahui oleh pembeli. Keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara penjual dan pembeli. Contoh, tuan Ahmad membeli laptop merk Asus kepada tuan Robert seharga Rp 6.500.000. dari harga tersebut tuan Robert memberitahukan kepada tuan Ahmad harga pokok/harga beli laptop Rp 6.000.000 dan keuntungan Rp 500.000.

Pada lembaga keuangan syariah seperti bank syariah dan koperasi syariah/ BMT, transaksi murabahah diterapkan untuk produk penyaluran dana (lending). Bank syariah sebagai penjual sedang nasabah sebagai pembeli. Karena bank syariah bukan perusahaan dagang yang menyediakan persediaan barang, biasanya barang baru disediakan jika ada pemesanan dari nasabah. Sedang pembayarannya dilakukan secara tunai atau tangguh/kredit.

Contoh, tuan Malik berencana membeli mobil Avanza seharga Rp230 juta. Karena tuan Malik tidak memiliki uang sejumlah tersebut, tuan Malik mendatangi Bank Syariah X untuk membeli mobil yang diinginkan. Bank Syariah X kemudian memesan mobil dimaksud, kemudian menjualnya kepada tuan Malik dengan harga yang disepakati sebesar Rp 250 juta (Rp 230 juta harga perolehan dan Rp 20 juta margin). Pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan selama jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga: CREDIT SCORING (Financial Credit Management)

Dalam pemesanan barang, bank syariah dapat mewakilkan (wakalah) kepada pihak lain atau kepada nasabah itu sendiri. Jadi, yang membeli barang adalah tuan Ahmad (contoh diatas) atas nama bank syariah X. Tapi transaksi murabahah baru boleh dilaksanakan jika barang sudah dibeli oleh nasabah. Transaksi ini biasa dikenal dengan murabahah bil wakalah.

Jadi beda ya dengan transaksi di bank konvensional. Di bank konvensional, nasabah pinjam uang, transaksinya pinjam-meminjam dengan keuntungan bunga, sedang di bank syariah nasabah beli barang, transaksinya jual-beli barang dengan keuntungan margin. Dalam Islam, transaksi pinjam-meminjam dengan tambahan bunga dilarang karena termasuk riba, sedang transaksi jual-beli dengan tambahan keuntungan diperbolehkan.

Mengapa murabahah jadi transaksi favorit di lembaga keuangan syariah dibanding transaksi lainnya?

  1. Keuntungan langsung diketahui. Keuntungan murabahahlangsung diketahui diawal ketika transaksi murabahah disepakati, berbeda dengan transaksi mudharabah/musyarakah dimana bagi hasil tidak boleh ditentukan diawal karena harus menunggu hasil usaha nasabah.
  2. Margin fix. Keuntungan murabahah sifatnya fix (certainty)atau tetap, jika sudah disepakati tidak dapat berubah. Berbeda dengan bagi hasil yang sifatnya tidak tetap(uncertainty), berubah-rubah menyesuaikan hasil usaha.
  3. Resiko rendah. Transaksi murabahah secara kredit adalah transaksi utang-piutang yang wajib diselesaikan oleh nasabah. Artinya penyelesaian utang –piutang tidak berkaitan dengan kondisi usaha nasabah, apakah dalam untung atau rugi. Sehingga resikonya relatif rendah. Sedang bagi hasil relatif beresiko, karena jika terjadi kerugian usaha maka kerugian akan ditanggung bersama.

 

 

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.