restrukturisasi kredit
Riyandi Rahmat 0 Comments

Restrukturisasi Kredit Berulang

Rate this post

RESTRUKTURISASI KREDIT

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian restrukturisasi adalah penataan kembali, artinya terdapat masalah yang terjadi di suatu perusahaan sehingga harus dilakukan penataan kembali. Restrukturisasi memiliki lingkup yang cukup luas, bisa dalam hal restrukturisasi organisasi, restrukturisasi keuangan, restrukturisasi prosedur, dll. Perusahaan yang melakukan restrukturisasi tidak selalu perusahaan bermasalah sehingga butuh penataan kembali, perusahaan yang sedang tumbuh pun bisa melakukan penataan kembali dengan maksud melakukan strategi bisnis, misalkan terdapat perusahaan yang melakukan restrukturisasi prosedur dengan maksud untuk melakukan improvement. Dalam hal ini, pembahasan restrukturisasi dikerucutkan membahas restrukturisasi kredit perbankan.

RESTRUKTURISASI KREDIT

Sesuai PBI No.14/ 15/ PBI/ 2012 tentang penilaian kualitas asset bank umum dan POJK No. 11/ POJK.03/ 2015 tentang ketentuan kehati-hatian dalam rangka stimulus perekonomian nasional bagi bank umum, pengertian Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:

  1. Penurunan suku bunga kredit;
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
  3. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  4. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  6. Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Kondisi diatas merupakan aturan main dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipatuhi oleh seluruh Bank. Dengan kondisi 3 tahun terakhir ekonomi melambat yang mengakibatkan Non-Performing Loan (NPL) / kredit bermasalah di Perbankan meningkat maka beberapa Bank melakukan restrukturisasi kredit yang tidak sesuai dengan aturan main OJK yaitu dengan melakukan restrukturisasi berulang dan mengindahkan syarat dan kondisi yang telah diatur.

RESTRUKTURISASI BERULANG & NPL

NPL Bank bagaikan cancer utk manusia yg berdampak kematian, begitu pula NPL utk bank yang jika tidak segera ditangani dampaknya akan membuat Bank akan collapse.

Infografis diatas menunjukan bahwa setiap tahun NPL gross meningkat & itu sangat berbahaya bagi dunia perbankan. Perbaikan kualitas kredit bermasalah menjadi concern OJK (dulu BI) sejak 2013. Seyogyanya, mulai 2016 tren NPL diprediksi menurun krn kondisi Ekonomi yang mulai membaik & semakin membaik di Q1 2017 tetapi yg terjadi malah terus meningkat.

Harus dicermati lbh detail, knp bisa terus meningkat, jika lihat data NPL di laporan OJK (2015-2016) lebih detail lg, laporan NPL masing2 Bank cenderung menurun tp kenapa secara nasional terus meningkat, hal ini patut diduga Bank melakukan restrukturisasi berulang utk sekedar menyelamatkan tingkat kolektibilitas nasabah yg notabennya sdh tdk memenuhi 3 hal penilaian kualitas kredit seperti aturan di PBI No.14/ 15/ PBI/ 2012 pasal 10 yaitu

  1. prospek usaha/ bisnis nasabah
  2. kemampuan membayar
  3. kinerja (performance) debitur

Inilah yang patut diduga terjadi praktik yang dilakukan di Bank, sehingga risikonya jika nasabah yg di restrukturisasi tersebut semakin hancur & tidak bisa ditolong lagi maka NPL seketika akan meningkat.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.