teknologi finansial
ibfgi 0 Comments

Dukungan POJK 77/2016 terhadap Teknologi Finansial

Rate this post

Teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) adalah industri yang memanfaatkan teknologi dan inovasi baru dengan sumber daya yang tersedia pada pasar lembaga dan perantara keuangan tradisional dalam menyampaikan layanan keuangan. Perusahaan yang bergerak di bidang ini dapat berupa perusahaan rintisan (startup) atau perusahaan tradisionalā€”keuangan atau teknologi informasiā€”yang berupaya untuk menggantikan atau mengembangkan layanan keuangan yang ada.

Secara teknis, Teknologi finansial adalah aplikasi, proses, produk, atau model bisnis baru pada industri jasa keuangan yang terdiri atas satu atau lebih layanan keuangan yang saling mendukung dan menyediakan proses dari ujung ke ujung melalui internet. Layanan ini dapat berasal dari berbagai penyedia layanan independen, termasuk paling tidak satu lembaga keuangan terdaftar (bank atau asuradur). Interkoneksi dilakukan melalui API terbuka dan didukung oleh regulasi.

Sektor keuangan utama yang digarap oleh tekfin adalah perbankan dan asuransi. Solusi yang mendukung proses bisnis pada dua sektor ini antara lain adalah informasi keuangan, pembayaran, investasi, pembiayaan, asuransi, dan penasihat keuangan. Segmen konsumen sasaran dapat dibagi menjadi perbankan retail dan korporasi serta asuransi jiwa dan umum. Bentuk interaksi dapat berupa bisnis ke bisnis (B2B), bisnis ke konsumen (B2C), atau konsumen ke konsumen (C2C). Posisi pasar solusi tekfin ada yang bersifat komplementer, misalnya sistem manajemen keuangan pribadi, dan ada pula yang bersifat kompetitif, misalnya pinjaman antarsejawat (peer-to-peer lending).

Sebenarnya, banyak layanan tekfin yang bukan merupakan hal baru dan telah dipakai cukup lama, misalnya perbankan daring (online banking) dan e-wallet. Tantangan terbesar dalam penerapan tekfin adalah keamanan data dan dukungan regulasi.

Sebagai regulator di bidang industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cukup menyadari pentingnya dukungan regulasi di bidang tekfin. Bentuk dukungan OJK ini antara lain terlihat dengan penerbitan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) pada tanggal 28 Desember 2016. Regulasi ini diterbitkan sebagai bentuk antisipasi terhadap pesatnya penambahan jumlah perusahaan penyedia LPMUBTI atau fintech peer-to-peer lending dari 51 perusahaan pada awal 2016 menjadi 135 perusahaan pada akhir tahun 2016.

POJK 77/2016 ini antara lain menetapkan kewajiban bagi para penyedia LPMUBTI untuk mendaftar dan mendapat izin dari OJK, menyediakan rekening bersama (escrow account) dan rekening virtual (virtual account) di perbankan, serta menempatkan pusat data (data center) di dalam negeri. Kewajiban-kewajiban tersebut melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan stabilitas sistem keuangan.

Unduh dokumen POJK 77/2016 di situs web OJK.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.