Implementasi Basel untuk Perbankan- Apa Itu Standar Basel?
Industri perbankan dan kebijakan bank sentral di berbagai negara biasanya mengacu pada yang namanya Standar Basel yang menjadi patokan kesehatan dan kehati-hatian bank.
Lalu apa yang dimaksud dengan Standar Basel? Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui seputar Standar Basel:
Apa itu Standar Basel?
Standar Basel merupakan standar pengaturan perbankan yang dikeluarkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). BCBS adalah salah satu komite dalam Bank for International Settlements (BIS) yang berperan menetapkan standar pengaturan perbankan dan sebagai forum kerjasama terkait dengan pengawasan perbankan. BCBS terdiri atas 45 Bank Sentral dan Otoritas pengawasan bank dari 29 Negara.
Tujuan standar ini adalah memastikan lembaga keuangan memiliki modal yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban dan menyerap kerugian yang timbul secara tidak terduga.
Basel I
Latar belakang Basel I karena kekhawatiran atas krisis utang Amerika Latin (Brazil, Argentina, Meksiko) pada awal 1980 an yang dapat meningkatkan risiko perbankan internasional. Berikut aturan dari Basel I.
- Tahun 1988
Standar “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards” (Basel Capital Accord / Basel I).
- Perlunya lembaga perbankan (khususnya internationally active banks) memiliki permodalan minimum sebesar 8%.
- Penghitungan permodalan menggunakan konsep “forward looking”, yaitu memperhitungkan risiko kredit yang terkandung dalam portofolio aset perbankan yang berpotensi merugikan bank.
- Minimum Capital Ratio = 8% = Modal (Tier 1+ Tier 2 -Penyertaan) dibagi dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko
- Tahun 1996
Standar “Amendment To The Capital Accord To Incorporate Market Risks” (Amandemen Basel I).
- Mengamandemen Basel I dengan menambahkan perhitungan Risiko Pasar yang dapat timbul dari eksposur bank pada forex, surat utang yang diperdagangkan, ekuitas, komoditas dan options.
- Perhitungan risiko pasar dilakukan dengan menggunakan Metode Standar dan Internal Model.
- Menambahkan Komponen Modal (Tier 3) dalam definisi modal.
- Tahun 1997
Dokumen “Core principles for effective banking supervision” (Basel Core Principles).
- Merupakan referensi dasar pengawasan perbankan yang efektif.
- Diendorse untuk diterapkan oleh seluruh negara dalam mewujudkan pengawasan bank yang efektif.
- Berisi 25 prinsip dasar pengawasan bank. (bertambah menjadi 29 prinsip pada tahun 2012).
Basel II
Latar belakang Basel II terjadi akibat perubahan yang terjadi pada industri perbankan dan pasar keuangan termasuk krisis keuangan yang terjadi di Asia Tenggara dan Asia selatan tahun 1997-1998. Simak isi dari Basel II berikut:
- Tahun 2004
Standar “International Convergence of Capital Measurement and Capital Standards: A Revised Framework” (Basel II).
- Penambahan lingkup pengaturan, tidak hanya Minimum Capital Requirement (Pilar 1), tetapi juga terdapat Supervisory Review Process (Pilar 2) dan Market Disclipine (Pilar 3).
- Bank dituntut untuk melakukan self assesment terhadap risiko dan kecukupan modal (Internal Capital Adequacy Assessment Process/ICAAP).
- Menambahkan perhitungan Risiko Operasional yang merupakan risiko kerugian langsung maupun tidak langsung yang disebabkan faktor kelemahan atau kegagalan proses internal, SDM, sistem, dan kejadian eksternal.
- Tahun 2009
Standar “Revisions to the Basel II market risk framework” (Basel 2.5). Enhancement on RWAS calculation for market risk using the internal model.
- VAR dan Stressed VaR
- Incremental Risk Charge (risiko akibat migrasi peringkat surat berharga.
Peraturan ini berfokus pada tiga pilar, yakni pilar I persyaratan modal minimum, pilar II pengawasan peraturan dan pilar III disiplin pasar untuk mendorong perbankan yang sehat.
BAA JUGA:
Yuk Simak Apa Saja Tahap Penyusunan Anggaran
Basel III
Latar belakang Basel III karena krisis Keuangan Global yang terjadi pada tahun 2007-2009. Dimulai pada tahun 2010, Basel III merupakan reformasi pengaturan di sektor perbankan sebagai respon krisis keuangan dunia tahun 2008 yang diakibatkan oleh kurangnya kecukupan modal, tingginya variasi ATMR antar Bank-bank, leverage yang sangat tinggi dan liquidity crunch.
Simak isi Basel III berikut:
- Basel III – Initial Phase
Tahun 2010: standar “Basel III: A global regulatory framework for more resilient banks and banking banking systems”. Meningkatkan kualitas dan kuantitas modal dengan:
- Memperketat definisi instrumen keuangan yang yang dapat digolongkan sebagai Modal (Common Equity Tier (CET) 1, Additional Tier (AT) 1, Tier 2).
- Minimum CAR tetap 8%, dengan penambahan kewajiban buffer: (i) Conservation Buffer, (ii) Countercyclical Capital Buffer, (iii) capital charge charge G-SIB dan D-SIB.
- Penambahan fitur Capital Loss Absorption at the Point of Non-Viability (PONV)
- Other Basel III standards
Tahun 2010-2017: BCBS menerbitkan standar lainnya. Standar persyaratan rasio likuiditas minimum: Liqudity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR), yaitu:
- Pengaturan mengenai Leverage Ratio sebagai additional non-risk based measure.
- Pengaturan penyediaan dana besar i. e. Large Exposures frameworks.
- Kerangka mengenai Sistemically Important Bank : Globally-SIB (G-SIB) dan Domestically-SIB (D-SIB).
- Pengaturan tentang perlakuan modal atas kepemilikan instrumen TLAC i. e. TLAC Holdings.
- Pengaturan terkait dengan Central Clearing Counterparty (CCP).
- Pengungkapan kepada Publik i. e. Revised Pillar 3 Disclosure Requirements.
- Basel III – Post Crisis Reforms
Tahun 2017: standar “Basel III: Finalising post-crisis reforms”
- Revised Credit Risk.
- Credit Valuation Adjustment (CVA) Risk.
- Operational Risk.
- Market Risk (versi final diterbitkan awal tahun 2019)
Keterkaitan BCBS dengan Fora Reformasi Keuangan Global Lain
Basel Committee on Bank Supervision (BCBS) merupakan salah satu standard setting bodies yang juga merupakan anggota dari Financial Stability Board dalam FSB – Plenary. OJK saat ini juga merupakan anggota FSB khususnya FSB – Supervisory and Regulatory Cooperation (SRC) dan FSB – Regional Consultative Groups (RCG).
Selain itu BCBS juga menjalin kerjasama dengan Executives’ Meeting of East Asia-Pacific Central Banks (EMEAP) – Working Group on Banking Supervision (WGBS) dimana OJK juga merupakan salah satu anggota dari WGBS.